PTSP Adalah Pelayanan Terpadu Satu Pintu

-Kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian wewenang dari- instansi yang memiliki kewenangan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam satu tempat :

  1. Melayani semua administrasi Siswa, Guru, Tamu Madrasah, dan Alumni
  2. Pelayanan Surat Keterangan
  3. Pelayanan Surat Masuk
  4. Pelayanan Legalisir
  5. Pengurusan Surat Keterangan Kesalahan Penulisan Ijasah
  6. Dan Lain-Lain
 
Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com